
SERAYUNEWS – Pembangunan perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas masih terus berlangsung, meskipun secara resmi pemerintah telah melarang aktivitas tersebut karena perizinannya belum tuntas.
Larangan itu terpampang jelas dalam banner besar ukuran 6×4 meter di depan area proyek, bertuliskan:
“Penyelesaian Perizinan Sapphire Mansion dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Dilarang Keras Membangun Bangunan Tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung.”
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan, pekerja proyek tetap beraktivitas, bahkan sebagian bangunan sudah dipasarkan secara terbuka.
Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menyebut praktik pembangunan tanpa izin ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai.
“Warga menyebut pembangunan dan penjualan rumah tetap berjalan seolah tidak terjadi pelanggaran,” kata Nanang, Kamis (7/11/2025) malam.
Selain masalah izin, proyek Sapphire Mansion juga disorot karena dugaan manipulasi nilai appraisal dalam skema tukar guling tanah bengkok desa.
Beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain:
Sertifikat rumah berstatus RSS (Rumah Sederhana/Sangat Sederhana), padahal secara fisik tergolong rumah mewah. Akibatnya, nilai pajak dan retribusi menjadi jauh lebih rendah dari seharusnya.
Lahan bengkok Desa Karangrau yang ditukar untuk proyek disebut warga memiliki nilai pengganti yang tidak sepadan. Ada dugaan appraisal dilakukan tanpa independensi penuh.
Sejumlah rumah dijual dengan skema KPR, padahal belum memiliki IMB/PBG, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembiayaan perbankan.
Nanang menilai dugaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola manipulasi sistematis untuk menguntungkan pengembang.
Menurutnya, praktik seperti penekanan nilai appraisal, pengurangan pajak, hingga penjualan rumah tanpa izin lengkap berpotensi merugikan keuangan daerah dan menipu konsumen.
“Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi mencederai keadilan publik dan melemahkan wibawa hukum,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Yayasan Tribhata Banyumas mendesak Pemkab Banyumas dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Ada empat langkah konkret yang diusulkan:
Nanang menegaskan, lemahnya penegakan hukum dalam kasus seperti ini justru menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah.
“Bangunan tanpa izin adalah pelanggaran; appraisal palsu adalah pengkhianatan; dan diamnya pemerintah adalah kejahatan yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar praktik semacam ini tidak terus berulang.
“Hukum yang lemah hari ini akan melahirkan kejahatan yang lebih kuat di masa depan,” tutupnya.
Kasus Sapphire Mansion kini menjadi ujian integritas aparat daerah dan komitmen penegak hukum. Publik berharap adanya langkah nyata dari Pemkab Banyumas, Kejari Purwokerto, dan Kejari Banyumas dalam menertibkan pembangunan yang belum berizin.
Penyelesaian yang adil dan transparan diyakini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi pengembang agar taat aturan sebelum menjual properti.