SERAYUNEWS– Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Wonosobo, Much Mustangin mendesak Polres Wonosobo, segera memproses hukum pelaku dugaan penganiayaan terhadap M Aqil Mubarok. Kasus hukum itu diduga melibatkan Sumardiyo, Anggota DPRD Wonosobo.
Menurut Much Mustangin, pihaknya bersama beberapa elemen pemuda setempat terus mendesak agar proses hukum dapat dituntaskan. “Kami mendesak Polres Wonosobo segera memproses pelaku penganiayaan terhadap korban yakni, Sumardiyo yang notabene sebagai wakil rakyat,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Kuasa Hukum M Aqil Mubarok, Wisnu Harto menyebutkan, Aqil menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Sumardiyo, anggota DPRD Wonosobo. Peristiwa terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024. Kuasa hukum meminta Polres Wonosobo melanjutkan proses hukum yang diajukan kliennya.
Wisnu menyebut sejak dilaporkan 14 Februari 2024 hingga 10 Desember 2024, belum ada status terlapor sebagai tersangka. “Padahal laporan hukum sudah diajukan, barang bukti dan hasil visum ada, saksi juga telah dimintai keterangan kepolisian,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Pihaknya menyayangkan proses hukum sampai saat ini tidak segera ditindaklanjuti dengan cepat. Sebelumnya, Sumardiyo yang menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Wonosobo dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap M Aqil Mubarok.
Ibu korban, Lilis Sulistyani, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo pada 14 Februari 2024 lalu. Menurut kuasa hukum korban, pihaknya telah melakukan upaya hukum pertama hingga kelima, tapi belum ada tindak lanjut proses hukum di Polres Wonosobo.
Setelah kejadian itu, ibu korban langsung melakukan pelaporan ke pihak berwajib. “Setelah itu, kami selaku kuasa hukum pelapor juga mengajukan permohonan penindakan proses hukum ke Satreskrim agar segera ada tindak lanjut pada 26 Februari 2024,” jelasnya.
Pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan dan penegakan hukum ke Polda Jateng pada 17 Mei 2024 lalu. Selain itu, dirinya juga melakukan pelaporan pidana ke Kasatreskrim Polres Wonosobo pada 13 Agustus 2024. Laporan juga ditembuskan kepada Kompolnas, Kapolri, Kejagung, Irwasum Polri, Polda Jateng, Bupati Wonosobo dan Kajari setempat.
“Polres Wonosobo memang telah memberikan tanggapan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) hingga ke-7. Tapi hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami tuntut, segara ada penetapan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.
Karena itu, dari proses hukum yang panjang dan lama, kuasa hukum korban menuntut keadilan agar proses hukum atas kasus penganiayaan itu segera ada penetapan tersangka dan dilanjutkan ke P-21 atau dimejahijaukan.
Sebelumnya, ketika awal dugaan penganiayaan ini menyeruak, Sumardiyo sudah buka suara. Dia membantah telah melakukan penganiaayaan seperti yang dituduhkan. Bahkan, dia mengakatan banyak saksi yang mengetahui bahwa dia tak melakukan penganiayaan.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Wonosobo Aiptu Nanang Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan proses hukum atas kasus penganiayaan di atas, sebenarnya masih tetap berlanjut. Polres selalu melaporkan progres penyidikan SP2HP kepada kuasa hukum pelapor.
Pihaknya juga selalu melayani dan memberikan keterangan tindaklanjut perkembangan kasus tersebut. “Kami juga sudah mengirim surat ke salah satu instansi terkait saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Pihaknya juga harus menunggu ijin sesuai peraturan yang berlaku. Ada keterangan saksi ahli pula. “Jadi semua prosedur proses hukum sudah kami lalui dan penanganan perkara masih tetap berlanjut,” bebernya.