SERAYUNEWS— Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang publik tunggu akhirnya mengalami penundaan.
Semula, jadwal sidang adalah Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berlokasi di Jalan L.L RE Martadinata No.74 Bandung.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan pemohon daftarkan pada Selasa (11/6/2024). Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda hingga 1 Juli 2024.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan, penundaan sidang karena pihak termohon yakni kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir. Ia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kuasa hukum Polda Jawa Barat itu.
“Suratnya (surat pemanggilan sidang) sudah diterima secara patut dan sah, alasannya tidak hadir kami tidak tahu,” ujarnya.
Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah tiba di ruang pengadilan sejak pukul 09.00 pagi. Toni RM salah satu pengacara Tim Kuasa Kuasa Hukum Pegi mengaku pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan hari ini.
”Hari ini kami sudah siap, jadi sudah siap bertanding, siap bersidang hanya saja karena tidak datang ya sudah, sampai satu juli pun kami siap seperti hari ini,” ujar Toni (24/6/2024).
Menurut Toni, bukti-bukti untuk menghadapi sidang praperadilan milik tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah banyak dan menunggu bukti dari pihak penyidik.
Toni juga menegaskan esensi dari praperadilan adalah untuk menunjukan bukti yang cukup dari kedua belah pihak terkait putusan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan, bila pada 1 Juli 2024 pihak termohon yakni Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, sidang akan tetap mereka lanjutkan.
“Sidang dilanjutkan tanpa kehadiran termohon,” kata dia. Sebab berdasarkan prosedur, sidang praperadilan hanya punya waktu satu minggu atau 7 hari.
“Kalau tanggal 1 Juli tak hadir, kita lanjut aja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari,” tuturnya.*** (O Gozali)