SERAYUNEWS– PT Etos Kreatif Indonesia melalui kuasa hukumnya, Kula Mithra La Firm melakukan somasi terbuka pada perdagangan susu kambing bubuk merek “Etawanew”. Inti somasi itu adalah agar pihak yang memperdagangkan susu bubuk “Etawanew” untuk menghentikan segala proses dari produksi sampai memperdagangkan susu bubuk “Etawanew”.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka akan ada tuntutan dari PT Etos Kreatif Indonesia melalui Kula Mithra Law Firm secara pidana maupun perdata.
Kula Mithra Law Firm dalam pernyataannya memberikan penjelasan mengapa somasi dilakukan pada mereka yang memproduksi dan memperdagangkan susu bubuk “Etawanew”. Pertama, ada sertifikat merek yang diterbitkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Smg tertanggal 19 Desember 2023.
Inti dari sertifikat dan putusan pengadilan adalah bahwa merek terdaftar “Etawaku” kelas 29 dan kelas 5 adalah merek yang sah dan telah dilisensikan kepada PT Etos Kreatif Indonesia untuk menggunakan merek terdaftar tersebut sebagai merek dagang atas produk susu kambing “Etawaku”.
Masalahnya adalah, PT Etos Kreatif Indonesia menemukan bahwa terdapat perdagangan produk susu kambing bubuk yang menggunakan merek “Etawanew”. Merek “Etawanew” diduga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan etiket merek “Etawaku” untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Kemudian atas beredarnya produk susu bubuk kambing “Etawanew”, pemilik merek “Etawaku” dan PT Etos Kreatif Indonesia telah membuat laporan polisi atas dugaan pidana pelanggaran merek di kepolisian.
Ditegaskan bahwa produk susu kambing bubuk merek “Etawaku” yang asli hanya diproduksi oleh PT Wijaya Food Indonesia dan PT Etsa Bregas Makmur. Produk susu “Etawanew” dan/atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan etiket merek “Etawaku” serta tidak diproduksi PT Wijaya Food Indonesia maupun PT Etsa Bregas Makmur bukanlah produk susu kambing bubuk “Etawaku” yang asli.