Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Tersangka membeli handphone kepada Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, Kebupaten Purbalingga. Korban menerima uang pembayaran senilai Rp 900 ribu yang semuanya ternyata uang palsu.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka membeli sebuah HP dan membayar dengan uang palsu kemudian kabur,” kata AKP Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Selasa (27/10/2020).
Diceritakan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada (21/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja. Setelah bertemu dengan penjualnya tersangka kemudian membayar sebesar Rp. 900 ribu dengan uang palsu kemudian kabur.
“Saat itu korban tidak mengetahui kalau itu uang palsu,” ujarnya.
Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli barang di minimarket. Saat itu, kasir memberitahukan bahwa uang seratus ribu yang akan digunakan membayar palsu. Korban sempat tidak percaya kemudian disarankan kasir untuk dicek di mesin ATM.
“Korban kemudian mengecek uang tersebut untuk dimasukkan mesin ATM di dalam mini market untuk setor tunai. Ternyata uang sejumlah Rp 900 ribu hasil penjualan handphone seluruhnya tidak bisa dimasukkan ATM karena palsu,” kata AKP Pujiono.
Merasa telah ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Senin (5/10/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribu, satu handphone merek Realme C1, satu handphone merek Asus. Selain itu, satu dusbook handphone Realme C1, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.
“Berdasarkan keterangan, tersangka mendapat uang palsu saat menjual HP secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto. Mendapat uang palsu ia tidak melapor ke kepolisian justru uang palsu tersebut digunakan lagi untuk membeli handphone,” kata AKP Pujiono.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka kita sangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara.