SERAYUNEWS- Sebanyak 129 unit motor dengan knalpot brong, terjaring razia oleh Polresta Cilacap, Sabtu (06/01/2024) malam. Razia yang gencar ini, untuk menjaga kodusivitas dan mewujudkan Cilacap zero knalpot brong.
Razia di simpang terminal cilacap dan polsek jajaran Polresta Cilacap ini, menyasar kendaraan yang tidak sesuai standar. Terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan Cilacap bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” ujar Wakapolresta, AKBP Arief Fajar Satria.
Satlantas Polresta Cilacap, terpaksa menahan kendaraan yang melanggar. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.
Wakapolresta menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kabupaten Cilacap kondusif.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.
Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.