
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lima orang lainnya menjadi perhatian mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito.
Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) itu menilai KPK tidak hanya melihat perkara tersebut dari besaran kerugian negara. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang harus menjadi ukuran untuk melihat seberapa serius sebuah perkara korupsi.
“Kalau kita melihat ada tidak keseriusan suatu kasus korupsi, yang pertama kita melihat hal itu merugikan terhadap keuangan negara,” kata Lakso, Sabtu (22/8/2026).
Namun, menurut Lakso, besaran kerugian negara bukan satu-satunya indikator. KPK juga perlu melihat siapa saja yang terlibat serta sektor yang menjadi sasaran tindak pidana korupsi. “Kedua ketika kita berbicara siapa yang terlibat di sana, bisa jadi kerugian negara tidak tinggi tetapi ada orang yang terlibat itu punya posisi strategis,” ujarnya.
Sementara indikator ketiga, kata dia, adalah sektor yang menjadi tempat terjadinya korupsi. Dalam konteks kasus Unsoed, sektor pendidikan menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Ketiga ada kaitan sektor apa korupsi ini terjadi. Ketiga ini sebetulnya bisa kita kaitkan apa yang terjadi di Unsoed. Kenapa? Karena di Unsoed kaitannya dengan satu pelayanan dasar yaitu soal pendidikan,” katanya.
Lakso menilai posisi Rektor Unsoed sebagai pejabat strategis di institusi pendidikan menjadi salah satu alasan perkara tersebut harus dipandang serius. “Jadi tiga ukuran itu kita bisa melihat mungkin secara nilai tidak signifikan, tapi dari sisi siapa yang terlibat itu rektor, dipilih, itu menandakan seberapa serius kasus ini,” ujarnya.
Jangan Berhenti di Rektor
Lebih jauh, Lakso meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Ia menilai perkara tersebut perlu dikembangkan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan atau sindikasi korupsi yang lebih luas di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, praktik korupsi dalam penerimaan di institusi pendidikan sebenarnya bukan fenomena yang sama sekali baru dan sudah menjadi wacana yang kerap didengar masyarakat. “Sebetulnya secara pemetaan modus korupsi ini merupakan wacana yang didengar oleh publik bahwa ada korupsi ketika akan memasuki perguruan tinggi dan institusi pendidikan yang lain,” ujarnya.
Karena itu, kasus Unsoed dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara serius terhadap tata kelola perguruan tinggi.
“Kasus ini menjadi suatu refleksi untuk adanya proses reformasi yang serius dalam tubuh institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, untuk membenahi dan menertibkan agar tidak adanya proses pemungutan-pemungutan dana di luar alokasi yang seharusnya,” kata Lakso.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi dapat muncul ketika terdapat ruang bagi pejabat untuk menggunakan kewenangan atau diskresi secara tidak semestinya. “Setiap korupsi terjadi karena adanya ruang untuk melakukan diskresi atau melakukan tindakan yang bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang,” katanya.
Dalam konteks perguruan tinggi, Lakso menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tantangan tata kelola pendidikan dan persoalan integritas. “Pada sisi lain kita bisa melihat integritas menjadi salah satu persoalan yang serius,” ujarnya.
Lakso menilai KPK perlu melihat apakah perkara yang mencuat di Unsoed merupakan tindakan individual atau bagian dari pola yang lebih terstruktur. “Itu yang harus dibongkar,” kata dia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman penanganan sejumlah perkara korupsi sebelumnya, aliran uang atau setoran tidak selalu berhenti pada satu pejabat.
“Dalam beberapa kasus yang kita ingat dulu, beberapa kali KPK menanganinya, setoran itu tidak stop hanya sampai pada rektor saja, tapi ada kebutuhan-kebutuhan lain yang harus dipenuhi oleh rektor tetapi berkembang di bidang lainnya,” ujar Lakso.
Karena itu, ia mendorong KPK melakukan pendalaman lebih jauh. “Harus ada tindak lanjut atau upaya serius untuk membongkar sindikasi yang lebih besar. Contohnya biasanya melibatkan pejabat-pejabat lain di level atas. Jadi KPK harus melihat ini sudah tersistem atau seperti apa,” katanya.
Sementara terkait adanya sikap Rektor Unsoed yang sebelumnya disebut menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, Lakso tidak melihat adanya kaitan langsung dengan penindakan KPK terhadap perkara tersebut. “Saya melihat tidak, karena sebetulnya banyak sekali kasus-kasus yang ditangani,” ujarnya.
Menurut Lakso, KPK seharusnya tetap berpegang pada ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap masyarakat, bukan pada siapa pihak yang melaporkan maupun latar belakang lain di luar perkara.
“Pada intinya setiap pejabat publik punya persoalan, kita tidak peduli siapa yang melaporkan, siapa yang bertindak dan lain-lain. Karena tindak pidana korupsi terjadi dan memang itu berdampak ke publik, menurut saya itu harus ditangani KPK,” ujarnya.