
PURWOKERTO, SERAYUNEWS-Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akan berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi terkait suksesi dan langkah kelembagaan lain pasca beberapa petinggi Unsoed menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Unsoed saat konferensi pers Sabtu (22/8/2026).
Hal terkait suksesi Rektor Unsoed ini ditanyakan wartawan saat konferensi pers. Pertanyaannya adalah apakah suksesi akan langsung dilakukan atau menunggu sampai masa jabatan berakhir pada 2030. Terkait hal itu Unsoed mengatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Waluyo Handoko mengatakan, Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi akan segera datang ke Unsoed untuk membicarakan langkah-langkah kelembagaan.
Dalam kesempatan konferensi pers itu, Unsoed mengungkapkan enam poin menyikapi proses hukum pada beberapa petinggi. Enam poin yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Waluyo Handoko.
Pertama, Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung transparan dan bebas dari praktik koruptif.
Kedua, Unsoed menegaskan komitmen penuh untuk menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Universitas menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK dan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ketiga, Unsoed segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah kelembagaan yang diperlukan setelah penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) pimpinan, termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola universitas selama masa transisi.
Keempat, Unsoed menjamin bahwa seluruh penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, dan kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, akan tetap berjalan secara normal dan optimal, dengan beberapa penyesuaian selama masa transisi.
Kelima, Unsoed mengimbau seluruh sivitas akademika, meliputi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni, untuk tetap tenang, menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
Keenam, Unsoed berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Latar Perkara
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam mengatakan, KPK dari penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES (Eko Sumanto)
Pihak swasta yakni DMW (Dian Mulia Wardhana)
Pihak swasta yakni AW (Adhi Wiharto)
Keponakan Rektor yakni MYN (Mulyono)
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat (21/8/2026). Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/82026). Dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan pada 14 orang. Dari jumlah itu, dua orang diperiksa di gedung KPK karena kebetulan dua orang itu ada di Jakarta. Salah satu dari dua orang tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Selain dua orang yang pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, ada 12 orang yang diperiksa di Purwokerto. KPK melakukan pemeriksaan pada 12 orang tersebut di Mapolresta Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti salah satunya adalah uang ratusan juta rupiah.