Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reksrim, Kompol Berry mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula, pada Senin (11/10) lalu. Kedua terduga pelaku yakni AMU (29) dan AL (30), bersama dengan dua orang rekannya Heri dan Waryono memesan room tempat hiburan karaoke selama kurang lebih dua jam.
Setelah selesai, kedua pelaku bersama temannya tersebut keluar room dan berbincang-bincang. Hingga kemudian datang Yono (51), warga Kabupaten Cilacap bersama dengan teman-temannya masuk ke tempat hiburan dan langsung memesan tempat. Saat pertemuan pertama tidak ada gesekan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Hingga kemudian, para pelaku dan kedua temannya kembali memesan tempat untuk berkaraoke kembali. Namun, setelah selesai memesan tempat para pelaku dan temannya ternyata masuk ke ruangan tempat Yono dan teman-temannya berkaraoke.
“Kedua pelaku bersama dengan temannya salah masuk ruangan yang ruangan itu terdapat korban. Namun, rombongan pelaku ini keluar tempat tersebut dan menuju tempat yang dipesan tanpa meminta maaf karena salah masuk,” kata dia, Kamis (14/10).
Karena hal tersebut, korban kemudian mencoba menanyakan kepada pelaku. Namun, ternyata justru terjadi cek-cok antara kedua belah pihak. Hingga akhirnya pelaku AMU langsung melayangkan bogem mentah dan langsung dihindari korban.
“Kemudian pelaku AMU menanduk korban dan mengenai bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka sobek. Setelah itu pelaku AL juga ikut memukul dan mendorong korban,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri kurang lebih 5 cm dan memar bagian dahi. Sehigga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebasen dan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan kami dengan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta surat hasil visum et repertum dan barang bukti lainnya. Kami kemudian mengamankan keduanya,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.