Purwokerto, serayunews.com
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Edy Prabowo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, untuk memastikan tempat hiburan malam mengikuti SE Bupati selama bulan Ramadan, pihaknya bakal melakukan patroli secara rutin. “Nanti kita akan lakukan pemantauan bersama teman-teman dari Dinporabudpar,” ujar dia, Kamis (23/3/2023).
Edy menambahkan, dalam SE Bupati Banyumas Nomor : 556/2166 Tahun 2023 sangat jelas bahwa hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan. Tempat hiburan malam itu seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar yang untuk hiburan umum. Lalu, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Baca juga: [insert page=’libur-dulu-tempat-hiburan-malam-di-banyumas-dilarang-beroperasi-selama-ramadan’ display=’link’ inline]
“Jika memang ada tempat hiburan malam yang masih buka, kami akan lakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku. Kita berikan imbauan, peringatan terlebih dahulu. Kalau memang melakukan hal serupa kembali, kami lakukan tipiring,” katanya.