Purbalingga, serayunews.com
Satu diantara terdakwa yakni, Haris Sugianto, pemilik cafe Kopi Dari Hati Purbalingga. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui aturan yang ada. Dimana selama PPKM, tempat usaha kuliner tidak boleh melayani makan ditempat. Hanya saja, setiap petugas datang ada ada saja pembeli yang sedang duduk di cafenya.
“Sebelumnya sudah tahu (informasinya, red), baik dari sosialisasi, maupun dari media. Tapi beberapa pembeli tetap ingin duduk sebentar katanya, jadi serba bingung,” katanya, usai sidang.
Selain sudah mengetahui aturan, dia juga mengakui bahwa cafe miliknya sudah beberapa kali diberi teguran. Sehingga, pihaknya mengakui kesalahannya dan rela mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, dia didakwa melanggar Ps 21 ayat 2 (d) dan Ps 29 ayat 3.
“Sanksi administrasi, paling banyak 50 juta, dan paling sedikit 251 ribu. Saya bayar denda 250 ribu, karena mengakui salah,” katanya.
Terdakwa lainnya, Muhammad Sigit, dia didakwa dengan pasal 21 ayat 2 (b,c, dan d). Dia membayar sanksi sebesar 300 ribu. Kesalahan yang dilakukan adalah telah berulang kali di peringati. Selain itu, di toko buahnya tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan. Antara lain cuci tangan pakai sabun dan sesuai standar, serta handsanitizer.
Selain dua pelanggar itu, ada pelanggar lainnya. Mereka juga langsung menjalani sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes SH, dengan Panitera Istari dan JPU Indra Gunawan.