SERAYUNEWS- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau bahkan pengurusan visa.
Untungnya, saat ini Anda bisa membuat SKCK secara online, sehingga lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online yang bisa Anda ikuti.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Pas foto terbaru dengan ukuran tertentu (biasanya 4×6 cm).
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Surat pengantar dari kelurahan atau desa (jika perlu).
Pastikan semua dokumen tersebut dalam bentuk digital (scan atau foto) untuk memudahkan pengunggahan saat proses online.
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
2. Daftar dan Buat Akun.
3. Lengkapi data diri serta foto.
4. Masukkan alamat sesuai KTP dan juga nomor NPWP.
5. Lalu, pilih menu SKCK.
6. Baca ketentuan SKCK, lalu klik mulai.
7. Isi data diri.
8. Pilih metode pembayaran.
9. Lakukan pembayaran.
10. Kemudian, download barcode pendaftaran yang dipilih ke email.
11. Jika semua proses verifikasi selesai dan data valid, Anda dapat langsung mengambil SKCK Anda di kantor polisi.
Biasanya, SKCK dapat diambil pada hari yang sama atau dalam waktu beberapa hari, tergantung kebijakan setempat.
Untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Siapkan Persyaratan:
– KTP asli dan fotokopi.
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
– Pas foto terbaru berwarna (umumnya ukuran 4×6 cm, 2 lembar).
– Surat pengantar dari kelurahan atau desa (tergantung kebutuhan).
– Surat izin atau keterangan dari tempat kerja atau sekolah (jika diperlukan).
2. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat: Pergilah ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP Anda. Di sana, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SKCK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap. Formulir ini akan meminta data pribadi, alamat, serta informasi terkait lain.
4. Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah itu, Anda akan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor polisi setempat. Tunggu hingga proses selesai
Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.
Sekarang, Anda sudah memiliki SKCK untuk berbagai keperluan. Pastikan untuk menyimpan SKCK dengan baik karena dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas, umumnya sekitar 6 bulan.
Kesimpulan
Membuat SKCK online memang sangat memudahkan, terutama bagi Anda yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor polisi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan SKCK dengan cepat dan praktis.
Jangan lupa untuk selalu mengecek kembali dokumen yang diunggah agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Demikian informasi tentang cara membuat skck secara online. Semoga membantu.***(Ika Sriani)