SERAYUNEWS- Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Mohamad Arief Irwanto, melantik Kasi Tramtib Kecamatan Patimuan, Warsono, sebagai Pj Kepala Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Balai Serbaguna Desa Cimrutu, Rabu (23/10/2024).
Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Cilacap Nomor 141/727/26/ tahun 2024. Pj Bupati menekankan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang.
“Yang penting adalah bagaimana kita selanjutnya bekerja, bukan soal jabatannya, mengingat wewenang yang diberikan,” ujar M Arief, dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Pj Kepala Desa memiliki wewenang penuh untuk menjalankan dan menegakkan undang-undang desa. Khususnya dalam melaksanakan APBDes.
Tak hanya itu, dana APBDes yang cukup besar harus terkelola secara proporsional dan profesional. Agar seluruh kegiatan pembangunan, dapat berjalan sesuai prioritas.
Selain itu menurut Arief, tugas utama Pj Kepala Desa Cimrutu adalah menyelesaikan administrasi kegiatan desa. Pembangunan sarana informasi desa, penyelesaian permasalahan lingkungan, serta penguatan kegiatan PKK desa. Terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
“Saya yakin saudara Pj Kepala Desa yang baru, akan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” uangkap Arief.
Arief juga mengingatkan, Pj Kepala Desa untuk tetap mengawal dan mengimplementasikan program-program pembangunan usulan warga.
Mendengar aspirasi mereka, dan mengupayakan solusi yang sesuai dengan kebutuhan nyata.
Di samping itu, Pj Bupati juga mengingatkan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, turut menyukseskan gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak 2024.
“Harapannya Pj Kepala Desa Cimrutu dapat mensukseskan pesta demokrasi tersebut, dengan meningkatkan partisipasi pemilih. Menjaga kondusifitas Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan,” ujarnya.