SERAYUNEWS – Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria, belum mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Banyumas. Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak Kamis, 5 Desember 2024 silam.
Advokat Ananto Widagdo SH SPd yang melaporkan kasus ini, hingga kini masih menunggu perkembangan dan mempertanyakan keseriusan Kejari Banyumas dalam menanganinya.
Ananto menegaskan, bahwa dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat optimalisasi pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Banyumas, dapat bertindak tegas sesuai dengan visi dan misinya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan bersih dari korupsi.
Ia meminta Kasi Intelijen Kejari Banyumas, untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut dari laporan yang ia buat.
Menurutnya, Kejaksaan harus menjalankan peran strategisnya dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi serta memastikan keadilan bagi masyarakat.
Sebagai bukti keseriusannya, Ananto melampirkan fotokopi tanda terima laporan yang telah dia serahkan.
“Saya sebagai pelapor meminta kejelasan dan perkembangan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Harapannya, Kejaksaan Negeri Banyumas dapat bertindak sesuai dengan visi dan misinya untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya, Rabu (29/01/2025).
Ananto juga menyoroti pentingnya transparansi, serta respons cepat dari lembaga penegak hukum. Ia menilai bahwa penanganan dugaan korupsi yang melibatkan instansi publik ini, harus menjadi prioritas karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena masyarakat menuntut keadilan serta pengelolaan perusahaan daerah yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ananto berharap, kejari segera memproses laporan tersebut dan hasilnya diumumkan secara transparan.
Hingga berita ini tersiar, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Banyumas terkait laporan Ananto.