
SERAYUNEWS — Polsek Purwokerto Utara berhasil mengungkap kasus pencurian laptop milik seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed.
Seorang pria berinisial HRR (20), warga asal Kalimantan Timur, diamankan polisi bersama barang bukti hasil pencurian.
Kasus pencurian tersebut bermula saat korban SY (23), mahasiswi asal Indramayu, tengah belajar di lantai 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) Unsoed pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Laptop milik korban yang sedang dicas diketahui hilang saat korban hendak pulang dari lokasi.
Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan laptop kepada rekan-rekannya, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta akibat kejadian itu.
“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Berbekal laporan korban, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan, HRR mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri laptop setelah melihat kondisi ruangan sepi dan laptop ditinggalkan di atas meja dalam keadaan dicas.
“Pelaku awalnya datang ke lokasi untuk belajar. Namun saat melihat ada laptop yang ditinggal dalam kondisi dicas dan situasi sepi, timbul niat untuk mengambil,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger.
Selain itu, petugas juga menyita tas abu-abu bertuliskan Eiger yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang curian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
HRR dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolresta Banyumas turut mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap barang bawaan, terutama saat berada di ruang publik atau area kampus.
“Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.