SERAYUNEWS– Sat Res Narkoba Polresta Banyumas kumpulkan puluhan warga di Balai Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Mereka dikumpulkan untuk diberikan pengarahan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, Jumat (1/3/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Wakasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Haruno Adi Nugroho memberikan keterangannya. Dia mengatakan, dalam penyuluhan tersebut tidak hanya dihadiri oleh puluhan warga Desa Kalibenda saja. Namun hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang.
“Tindak pidana Narkoba terjadi karena adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebab, narkoba disalahgunakan sehingga dapat menyebabkan kematian,” ujar dia dalam forum tersebut.
AKP Haruno menambahkan, narkoba memiliki arti narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya adiktif. Untuk jenisnya, narkotika itu ada yang namanya heroin, tembakau sintetis, kokain, ganja, ekstasi, sabu-sabu dan ini merupakan golongan satu dan sangat berbahaya bagi kesehatan. “Penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan narkoba, pihaknya menggunakan UU No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar dia.
Dampak penggunaan narkoba, lanjut Wakasat, yakni pengguna narkoba secara fisik dapat terjadi gangguan pada organ tubuh. Khususnya gangguan pada syaraf dan bisa mengakibatkan penularan penyakit hepatitis dan HIV.
“Secara psikis orang pengguna narkoba menjadi bingung, pola pikir menjadi terganggu, gelisah. Dampak yang paling bahaya adalah cenderung ke perbuatan yang brutal dan kesulitan dalam hal berkonsentrasi apa lagi untuk sekolah,” kata dia.
Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto mengungkapkan penyuluhan tersebut menjadi penting. Sebab, harapannya dapat memberikan pengetahuan terkait bahaya narkoba kepada masyarakat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan tersebut.
“Melalui kegiatan ini kami mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga warga kita agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba. Untuk itu mari kita hindari dan jangan sampai kita ikut menjadi bagian dari narkoba,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Camat Ajibarang, Arief Efendi, dalam sambutanya mengatakan, penyalahgunaan narkoba telah merusak bangsa dan negara. Dia mengatakan, tidak ada negara yang melegalkan narkoba, untuk itu seluruh pihak berperang terhadap narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum juga masyarakat. Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, kepatuhan hukum, dan kesadaran hukum serta bagaimana bersama-sama memberantas narkoba karena golongan kejahatan ini masuk dalam extra ordinary crime yang melibatkan lintas negara sehingga perlu penanganan yang extra,” katanya.