Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna, pekan lalu. Disampaikan bahwa aset Pemkab berupa bidang tanah, sampai 2021 tercatat ada 1.912 bidang. Total luas sekitar 10.763.641 meter persegi.
“Mengenai aset pemda berupa tanah, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2021. Pemkab Purbalingga memiliki 1.912 bidang tanah dengan jumlah total luas 10.763.641 meter persegi,” kata Tiwi, menjawab pertayaan dari Fraksi Partai Gerindra.
Namun, tercatat masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan data di (Pemkab) Purbalingga, masih ada 1.033 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat. Sedangkan, sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tiwi menambahkan, Pemkab telah bekerjasama dengan BPN Purbalingga. Ditargetkan seluruh bidang tanah tersebut sudah bisa tersertifikat pada tahun 2021 ini. “Untuk mencapai target tersebut, antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional Purbalingga menyepakati naskah kerjasama, tahun lalu,” katanya.
Bupati juga menjelaskan, ada sejumlah bidang tanah milik Pemkab yang berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun 2020 lalu, sejumlah bidang tanah itu mampu meraih PAD sebesar Rp 876.902.120. PAD tersebut berasal dari sewa tanah dan hasil lelang tanah-tanah eks bengkok atau kas desa seluas kurang lebih 1.227.917 meter persegi.