
SERAYUNEWS- Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali menjadi sorotan publik.
Seiring penerapan sistem administrasi pajak terbaru Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat bertanya-tanya: apa yang terjadi jika telat lapor SPT Tahunan 2026?
Keterlambatan pelaporan bukan sekadar persoalan administratif. Wajib pajak berisiko dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sistem Coretax yang terintegrasi membuat data pelaporan semakin transparan dan mudah diawasi.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh (DJP) untuk meningkatkan transparansi, integrasi data, serta efisiensi layanan pajak digital.
Sistem ini memungkinkan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan dilakukan secara lebih terintegrasi. Dengan Coretax, DJP dapat memantau kepatuhan wajib pajak secara real time.
Menurut laporan (19/2/2026), keterlambatan lapor SPT Tahunan tetap dikenai sanksi denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), meskipun pelaporan kini dilakukan melalui sistem digital.
Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
2. Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026
Jika melewati tenggat tersebut tanpa perpanjangan resmi, maka sanksi administratif langsung berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU KUP, sanksi administratif berupa denda adalah:
1. Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Denda ini dikenakan meskipun pajak terutang nihil. Artinya, kewajiban pelaporan tetap wajib dilakukan walaupun tidak ada pajak yang harus dibayar.
Selain denda, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Implementasi Coretax membuat sistem pengawasan lebih akurat dan berbasis data. Risiko yang bisa muncul jika telat lapor antara lain:
1. Denda administratif otomatis tercatat
2. Risiko pemeriksaan pajak lebih tinggi
3. Gangguan layanan administrasi perpajakan
4. Catatan kepatuhan pajak menjadi kurang baik
Kepatuhan pajak juga menjadi indikator penting dalam akses layanan keuangan, termasuk pengajuan kredit di perbankan.
Ekonom dari (INDEF) menilai digitalisasi pajak melalui Coretax berpotensi meningkatkan tax ratio Indonesia jika diiringi literasi perpajakan yang memadai.
Sementara itu, data dari (BEI) menunjukkan bahwa kepatuhan fiskal berpengaruh terhadap stabilitas penerimaan negara yang menjadi sentimen penting bagi pasar modal.
Kinerja penerimaan pajak yang solid seringkali berdampak positif pada persepsi investor terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Agar terhindar dari sanksi, berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Siapkan bukti potong pajak lebih awal
2. Gunakan layanan DJP Online atau Coretax sebelum tenggat
3. Ajukan perpanjangan waktu jika diperlukan
4. Pastikan data penghasilan dan aset sesuai
Disiplin waktu menjadi kunci utama dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Keterlambatan lapor SPT Tahunan 2026 lewat Coretax tetap dikenai denda sesuai UU KUP. Sistem digital tidak menghapus sanksi, justru memperkuat transparansi dan akurasi pengawasan.
Dengan memahami aturan dan batas waktu pelaporan, wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif serta menjaga reputasi kepatuhan fiskal di mata otoritas dan lembaga keuangan.