Banjarnegara, serayunews.com
Adanya akses pelayanan bagi masyarakat selama cuti Lebaran, merupakan komitmen BPJS dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. Sebab, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN.
Dalam siaran persnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, meski libur Lebaran, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun. Sehingga meski ada libur Lebaran, peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara.
Menurutnya, pelayanan pada peserta selama libur Lebaran ini mulai dari pelayanan di kantor yang ada di kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Untuk jam layanan buka selama libur Lebaran ini mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. Selama libur Lebaran ini, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa peserta manfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan JKN,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’update-kasus-dukun-pengganda-uang-sejak-buka-posko-polres-banjarnegara-terima-14-laporan-orang-hilang’ display=’link’ inline]
Tidak hanya itu, selama libur Lebaran ini, peserta JKN juga bisa mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meski mereka sedang tidak berada di daerah aslinya yang terdaftar.
Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. Jika mengalami kendala maka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP).
“Kita juga menghadirkan petugas BPJS yang siap untuk membantu memudahkan akses informasi pelayanan,” katanya.
Sementara itu, dalam menyambut arus mudik, BPJS juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadan dan Idulfitri. Nantinya, tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penaganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.