SERAYUNEWS – Hari libur dan cuti bersama setiap tahunnya merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat. Simak cek kalender 2025, yakni libur nasional dan cuti bersama 2025.
Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2025 telah disepakati dan diumumkan pemerintah. Informasi lengkapnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri telah diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu. Keputusan hari libur serta cuti bersama ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Tanggal merah yang ditetapkan tersebut juga menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Setidaknya ada 17 hari libur nasional 2025 seperti hari raya keagamaan, peringatan bersejarah, hingga HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat dapat mencermati hari libur yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, bisa digunakan untuk merencanakan berbagai keperluan seperti urusan pekerjaan, liburan, acara penting dan lainnya.
Simak daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah dalam SKB 3 Menteri terkait kalender 2025.
Pemerintah juga mendukung hari keagamaan di Indonesia sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk waktu libur lebih.
Masyarakat bisa merayakan hari raya bersama keluarga, teman, atau kerabat. Cuti bersama paling banyak ditetapkan untuk Idul Fitri. Biasanya ada tradisi mudik ke kampung halaman.
Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025:
Demikianlah informasi mengenai kalender 2025, yakni hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Daftar tersebut bisa menjadi pedoman untuk instansi, swasta, maupun individu dalam merencanakan peringatan penting, acara pribadi, hingga liburan.
***