SERAYUNEWS- Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada Juli 2025. Melalui program ini, siswa bisa memperoleh bantuan dana pendidikan agar tidak putus sekolah.
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima, siswa dapat memeriksa statusnya lewat link resmi PIP Kemendikdasmen di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik SD, SMP, SMA, termasuk jalur pendidikan nonformal. Informasi resmi terkait penyaluran bantuan juga diumumkan melalui media sosial @sobatpip dan pihak sekolah masing-masing.
Penerima PIP bisa mengecek statusnya secara daring melalui ponsel dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Ketik hasil perhitungan sederhana yang muncul (captcha)
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
5. Tunggu hasil pencarian — akan muncul keterangan sebagai penerima atau bukan
6. Apabila bantuan sudah cair, akan muncul status “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan
Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasilnya akurat.
Dana PIP dapat dicairkan melalui teller bank dengan membawa buku tabungan dan kartu debit aktif, atau melalui mesin ATM bagi yang sudah memiliki kartu aktif. Khusus siswa SD dan SMP, pencairan wajib didampingi orang tua atau wali.
Berikut poin penting terkait pencairan dana PIP:
1. Dana tidak boleh dipotong pihak mana pun, segera laporkan jika ada pemotongan
2. Gunakan dana untuk mendukung kebutuhan pendidikan
3. Dana dapat digunakan membeli seragam, buku, alat tulis, tas, sepatu, hingga ongkos transportasi sekolah
Penerima diimbau memanfaatkan bantuan ini secara bijak agar pendidikan berjalan lancar.
Setiap jenjang pendidikan memperoleh nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:
Program Indonesia Pintar ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan beberapa kriteria berikut:
Pencairan dana PIP tahap kedua berlangsung pada Juli 2025 secara bertahap, sesuai kesiapan sekolah dan bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI.
Pemerintah memastikan proses ini berjalan transparan dan adil untuk mendukung anak-anak Indonesia tetap bersekolah.
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran PIP dibagi menjadi tiga termin:
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima wajib mengaktifkan Surat Keputusan (SK) nominasi PIP 2025 agar dana bisa dicairkan. Tanpa aktivasi SK, dana tidak dapat dicairkan meskipun nama sudah terdaftar.
Berikut langkah mencairkan dana PIP di bank penyalur:
Untuk siswa SD dan SMP, pencairan wajib bersama orang tua atau wali.
Pemerintah menegaskan dana PIP hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan, di antaranya:
1. Membeli seragam, buku, alat tulis, tas, dan sepatu
2. Biaya transportasi ke sekolah
3. Kebutuhan belajar lain yang relevan
Jika ada indikasi penyalahgunaan atau pemotongan dana, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Program Indonesia Pintar tahap 2 Juli 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan yang adil dan merata.
Bagi siswa yang memenuhi syarat, segera cek status penerima melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id agar proses pencairan berjalan lancar.
Jangan lewatkan kesempatan ini demi keberlanjutan pendidikan putra-putri Indonesia.