
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026.
Program ini ditujukan bagi lulusan sarjana atau diploma empat yang ingin meniti karier sebagai guru profesional dan memperoleh sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.
Selain membuka kesempatan untuk mengikuti pendidikan profesi selama dua semester, pemerintah juga memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17 juta bagi peserta yang berhasil lolos seleksi.
Dengan adanya dukungan tersebut, calon guru diharapkan dapat mengikuti proses pendidikan tanpa terbebani biaya kuliah.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, penting untuk mengetahui link pendaftaran resmi, syarat yang harus dipenuhi, tahapan seleksi, hingga jadwal pelaksanaan agar tidak melewatkan setiap proses yang telah ditetapkan.
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar tidak mengalami kendala pada tahap seleksi administrasi.
Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan guru maupun kepala sekolah yang terdaftar di Dapodik atau Simpatika, serta memiliki ijazah S1 atau D4 yang telah tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus terlebih dahulu memperoleh penyetaraan sesuai ketentuan.
Selain itu, calon peserta juga diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Dokumen pendukung seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas narkotika, serta pakta integritas juga harus dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kemendikdasmen turut membuka berbagai pilihan bidang studi, baik bidang umum seperti PGSD, PJOK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Informatika, Pendidikan Pancasila, Biologi, Kimia, Fisika, hingga bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Teknik Elektronika, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta sejumlah bidang lainnya.
Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 dilakukan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Seluruh proses registrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.
Calon peserta terlebih dahulu harus menyiapkan alamat email aktif beserta nomor telepon yang masih dapat menerima kode verifikasi. Setelah itu, peserta membuat akun SIMPKB menggunakan email yang didaftarkan.
Usai akun berhasil dibuat dan dikonfirmasi melalui email, peserta dapat masuk ke sistem untuk melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
Data tersebut meliputi biodata diri, bidang studi yang dipilih, data kepesertaan, esai, refleksi diri, hingga pilihan lokasi mengajar, lokasi perkuliahan, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk foto formal terbaru serta pakta integritas. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu.
Apabila pembayaran berhasil diverifikasi, peserta dapat mencetak kartu tes substantif sesuai jadwal yang telah diumumkan panitia melalui aplikasi SIMPKB.
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal resmi pelaksanaan seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026. Masa pendaftaran berlangsung mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026.
Selanjutnya, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 26–28 Juli 2026, sedangkan pencetakan kartu peserta berlangsung 28 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Tes substantif dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026, disusul pengumuman hasilnya pada 26 Agustus 2026.
Bagi peserta yang lolos, jadwal wawancara akan diumumkan pada 29 Agustus 2026, sementara pelaksanaan wawancara berlangsung mulai 31 Agustus hingga 16 September 2026.
Adapun hasil akhir seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 akan diumumkan pada 21 September 2026.
Peserta disarankan rutin memantau laman resmi PPG Kemendikdasmen karena apabila terjadi perubahan jadwal, informasi terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi tersebut.***