SERAYUNEWS – Informasi libur awal puasa Ramadan 2025, ada libur sekolah untuk siswa. Dapatkan link download Surat Edaran Menteri libur awal puasa Ramadan untuk sekolah PDF.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada 20 Januari 2025.
Tujuan utama dari edaran ini adalah memberikan panduan bagi sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan SEB tersebut, pemerintah menetapkan libur sekolah pada awal Ramadan mulai dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Selama periode ini, siswa diharapkan untuk melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah. Meskipun tidak ada kegiatan tatap muka di sekolah, guru diinstruksikan untuk memberikan tugas dan panduan belajar yang dapat dilakukan siswa secara mandiri.
Hal ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif meskipun tanpa kehadiran fisik di sekolah.
Setelah masa libur awal puasa, kegiatan pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan mulai tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025.
Selama periode ini, jam belajar akan disesuaikan dengan kondisi bulan puasa, memungkinkan siswa dan guru untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Penyesuaian ini mencakup pengurangan durasi jam pelajaran dan penyesuaian waktu masuk serta pulang sekolah.
Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik dan ibadah selama bulan Ramadan.
Menjelang perayaan Idul Fitri, pemerintah juga telah menetapkan libur tambahan bagi siswa.
Libur ini berlangsung pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Selain itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Siswa diharapkan kembali masuk sekolah dan melanjutkan kegiatan pembelajaran pada 9 April 2025.
Penetapan libur ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idul Fitri bersama serta memulihkan energi sebelum kembali ke aktivitas akademik.
Bagi sekolah, guru, orang tua, dan siswa yang ingin mengakses dan mengunduh Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dalam format PDF, dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tautan berikut:
Dengan mengunduh dan mempelajari surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga proses pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan lancar dan efektif.
Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 memberikan panduan komprehensif mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Penetapan libur awal puasa dan pembelajaran mandiri di rumah memiliki beberapa tujuan utama:
1. Adaptasi Ibadah Puasa:
Memberikan waktu bagi siswa untuk menyesuaikan diri dengan ritme ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankannya dengan optimal tanpa mengabaikan kewajiban akademik.
2. Peningkatan Kegiatan Keagamaan:
Mendorong siswa untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan keluarga dan masyarakat, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, dan kajian Islam.
3. Penguatan Peran Keluarga dalam Pendidikan:
Meningkatkan peran serta orang tua dalam proses pembelajaran, menciptakan interaksi positif antara anggota keluarga, dan membentuk lingkungan belajar yang kondusif di rumah.
Dengan penetapan jadwal libur awal puasa, penyesuaian jam belajar, serta pembelajaran mandiri di rumah, diharapkan siswa dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban akademik.
Kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan siswa sangat diperlukan untuk memastikan tujuan ini tercapai dengan baik.
***