
SERAYUNEWS – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Cek link KUHP baru 2026 PDF.
Pada tanggal tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku secara penuh.
Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting karena Indonesia akhirnya meninggalkan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Namun, di tengah euforia pembaruan hukum, implementasi KUHP baru juga memunculkan sejumlah catatan kritis di lapangan.
Beberapa ketentuan dinilai masih menyisakan ruang debat, khususnya terkait tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi perkara dominan di pengadilan.
KUHP baru dirancang untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Salah satu tujuannya adalah menyelaraskan seluruh ketentuan pidana agar tidak lagi tumpang tindih dan menciptakan kepastian hukum.
Namun, dalam praktiknya, terdapat persoalan krusial yang menjadi sorotan para praktisi hukum.
Contohnya adalah pencabutan Pasal 111 dan Pasal 114 dalam Undang-Undang Narkotika, sementara ketentuan pidana pengganti atau padanannya belum diatur secara eksplisit dalam KUHP baru.
Padahal, kedua pasal tersebut selama ini menjadi dasar dakwaan paling sering digunakan dalam perkara narkotika.
Tak heran, isu ini menjadi perdebatan serius dalam proses pembentukan regulasi lanjutan berupa Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kritik terhadap substansi pengaturan narkotika disampaikan oleh Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN). Dalam salah satu pandangannya, JRKN menyatakan:
“substansi RUU Penyesuaian Pidana yang terkait dengan narkotika, termasuk tentang hukuman minimal pidana khusus tidak proporsional sehingga menyebabkan penumpukan jumlah narapidana di lapas (prison overcrowding)”.
Kritik tersebut menyoroti bahwa pendekatan pemidanaan yang terlalu berat justru memperparah persoalan klasik lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas.
Menanggapi hal itu, Pemerintah memberikan penjelasan resmi dengan menyatakan:
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa penyesuaian pidana merupakan bagian dari transisi besar menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih terstruktur.
Meski telah disahkan pada 8 Desember 2025, Undang-Undang Penyesuaian Pidana dinilai perlu segera dipublikasikan secara luas.
Hal ini penting untuk menghindari kebingungan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dalam tulisan opini di majalah Dandanpala pada 31 Desember 2025 berjudul “Akibat Hukum Pencabutan Pasal 114 UU Narkotika oleh KUHP Nasional”, Novi Mikawensi menyimpulkan:
“Tanpa pengaturan peralihan yang memadai, perubahan hukum berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, yang pada akhirnya dapat membuka ruang bagi pelaku kejahatan serius untuk terlepas dari pertanggungjawaban pidana, sehingga mengurangi efektivitas hukum pidana sebagai sarana perlindungan kepentingan masyarakat”.
Pandangan ini memperkuat urgensi pengaturan peralihan agar reformasi hukum tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya.
Menariknya, Undang-Undang Penyesuaian Pidana menggunakan istilah “penyesuaian” yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam aturan tersebut, perubahan norma seharusnya menggunakan nomenklatur seperti Undang-Undang Perubahan atau Undang-Undang Pencabutan.
Padahal, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diatur bahwa Ketentuan Peralihan bertujuan untuk:
Meski demikian, perbedaan istilah ini diduga berkaitan dengan Pasal 613 KUHP baru, yang secara tegas memerintahkan penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang tersendiri.
Jika diibaratkan dunia penerbangan, pembaruan hukum pidana Indonesia berada pada fase critical eleven.
Tiga bulan pertama menjadi fase take off, yakni awal berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Delapan bulan berikutnya merupakan fase landing, saat penerapan aturan diuji di lapangan.
Harapannya, proses ini berjalan mulus tanpa turbulensi yang dapat merugikan masyarakat sebagai “penumpang”, maupun praktisi hukum sebagai “pilot” dalam sistem peradilan pidana.
Anda dapat mengunduh dokumen resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui tautan berikut:
https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UUNomor1Tahun 2023.pdf
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi hukum pidana membutuhkan kerja sama semua pihak.
Akademisi, pemerintah, legislator, dan praktisi hukum dituntut untuk memiliki visi yang sama.
Misalnya, membangun sistem hukum pidana nasional yang meninggalkan jejak kolonialisme dan bergerak dari crime control model menuju due process model.
Dengan pemahaman dan komitmen bersama, KUHP baru diharapkan benar-benar menjadi fondasi hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan perkembangan zaman.***