
SERAYUNEWS – Mulai 2 Januari 2026, praktik santet yang selama ini menjadi bagian budaya mistis di masyarakat Indonesia resmi masuk ranah pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur hal ini secara tegas.
KUHP Baru yang berlaku sejak awal tahun ini menjadikan santet sebagai delik formil. Artinya, pembuktian tidak perlu menunjukkan efek gaib, cukup bukti klaim atau penawaran jasa tersebut.
Praktik ini sering kali memicu keresahan sosial, bahkan aksi main hakim sendiri di masyarakat. Kini, hukum hadir untuk mencegah kekacauan semacam itu.
Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Ayat (2) memperberat hukuman jika hal itu adalah mata pencaharian, dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok. Denda kategori IV setara hingga Rp200 juta, membuat para pelaku berpikir dua kali.
Dr. Heri Hartanto dari Universitas Sebelas Maret menjelaskan, “Delik formil lebih menekankan pada pembuktian apakah tindakan yang dilarang oleh undang-undang benar dilakukan oleh dakwa.”
Bonang Khalimuddin menambahkan, “Pembuktian delik santet bersifat formal, tidak perlu menunjukkan efek gaibnya, cukup membuktikan klaim dan tawaran itu telah terjadi.”
Santet bukan hal baru di Indonesia, tapi dulu sulit dibuktikan karena sifat mistisnya. KUHP Baru merespons keresahan publik, di mana praktik ini sering jadi alasan persekusi atau konflik desa.
Hukum menargetkan niat jahat dan transaksi, bukan mengakui kekuatan gaib itu sendiri. Ini cara negara melindungi warga dari penipuan berbalut kepercayaan.
Bayangkan seorang dukun yang menawarkan kiriman santet di warung kopi untuk urusan bisnis. Klaim seperti itu kini bisa berujung penjara hingga 1,5 tahun, tanpa perlu korban membuktikan kena santet.
Di daerah pedesaan, kasus tuduhan santet sering berakhir main hakim sendiri. Regulasi ini diharapkan mengurangi hal-hal tersebut.
Bagi korban calon, ini kabar gembira karena polisi bisa bertindak cepat. Tidak lagi bergantung pada bukti supernatural yang rumit.
Namun, tantangan bagi apparat, membedakan praktik budaya seperti ruwatan dari penipuan. Pendidikan hukum jadi kunci.
Di media sosial, topik ini ramai jadi perbincangan. Banyak yang lega, tapi ada pula yang khawatir membatasi kebebasan beragama atau kepercayaan.
Polisi kini dapat menangani kasus ini dengan pendekatan rasional. Fokus pada saksi, rekaman, atau transaksi uang.
Harapannya, pasal ini tak hanya menakut-nakuti tapi benar-benar menciptakan harmoni sosial. Masyarakat sebaiknya bijak, hindari tuduhan liar.
Tips Hindari Jerat Hukum
KUHP Baru ini jadi tonggak modernisasi hukum Indonesia. Santet, yang dulu urusan dukun, kini urusan pengadilan juga.***