SERAYUNEWS – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan secara bertahap hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Pengumuman ini berlangsung sejak 4 Februari hingga 18 Februari 2025.
Peserta yang mengikuti seleksi dapat mengecek status kelulusan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) serta situs web instansi yang dilamar.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Pastikan untuk terus memantau portal SSCASN serta situs web instansi yang dilamar agar tidak ketinggalan informasi penting.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, tersedia masa sanggah pada 19-21 Februari 2025.
Sanggahan dapat diajukan melalui portal SSCASN dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung. Hasil sanggah akan diumumkan antara 22-28 Februari 2025.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2025 tetap mengacu pada skema sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan, antara lain:
Peserta seleksi PPPK 2025 diharapkan segera mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN atau situs instansi terkait. Bagi yang lolos, persiapkan diri untuk seleksi kompetensi.
Sementara bagi yang belum lolos, manfaatkan masa sanggah dengan menyertakan bukti pendukung yang valid.
Tetap pantau informasi terbaru melalui [https://sscasn.bkn.go.id/] agar tidak ketinggalan tahapan penting dalam seleksi PPPK 2025.***