SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (dapil) 1 Banyumas.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar menyampaikan, sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, hadiri sidang PHPU ini.
“Menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inckrah, gugatan tidak diterima,” katanya, Selasa (21/05/2025).
Dia menjelaskan, sebelumnya caleg atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
Mahkamah konstitusi memutuskan, tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas tersebut. Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.
Menurut Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan dalam petitum.
Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional. Sedangkan dalam petitum Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum.
“Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur,” ujarnya.
Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024.
Pemohon hanya dapat melakukan renvoi, terhadap salah penulisan objek permohonan. Sebab, Pemohon sudah dapat kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan, sebelum persidangan mulai.
Khasis menjelaskan, setelah tahapan ini, KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan penetapan.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini.
Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
“Dengan putusan ini maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI. Karena dengan putusan ini, sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas,” kata Fathoni.