Cilacap, serayunews.com – Meski polisi selalu mengungkap kasus perjudian, tetapi tidak menciutkan nyali para penjudi. Padahal, besarnya jumlah perolehan taruhan tidak sebanding apabila harus mendekam dipenjara. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Majenang.
Waktu menunjukan pukul 01.00 WIB pada Minggu (11/8/2019) dini hari saat empat orang asik memainkan kartu remi. Dengan beralaskan tikar, para pemain menempatkan sejumlah uang taruhan pada nampan plastik berwarna biru. Permainan seketika bubar, ketika polisi dari Mapolsek Majenang merangsek ke rumah yang berada di Jalan Seroja Desa Sindangsari Kecamatan Majenang. Empat orang digelandang ke Mapolsek Majenang. Sejumlah barang bukti aksi perjudian itu juga turut diamankan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto mengungkapkan, para pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya TRM (47), SKM ( 44), AS(22), ketiga nya warga Desa Cilopadang Majenang Cilacap serta KSN (33) warga Ciburang Majenang. Keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa keempat pelaku sedang asik bermain judi remi dan langsung dilakukan penangkapan ” tambah Kapolsek.
Petugas berhasil menyita Satu set kartu remi sebanyak 52 lembar, uang tunai sejumlah 1,5 juta rupiah, Satu buah nampan plastik warna biru serta Satu buah tikar,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Majenang Selasa (13/8/2019).
Guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan permainan judi apapun bentuknya. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian untuk segera dilaporkan ke petugas Polri terdekat.