
SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan transformasi besar-besaran melalui implementasi Coretax Administration System.
Sebagai sistem inti perpajakan yang baru, Coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi bagi wajib pajak.
Namun, di tengah masa transisi ini, muncul pertanyaan besar bagi banyak pihak: kapan sebenarnya batas akhir atau deadline aktivasi akun Coretax? Apakah wajib pajak masih diberikan kelonggaran hingga tahun 2026?
Hingga saat ini, pemerintah terus mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembaruan data dan aktivasi akun pada sistem terbaru.
Meski rencana implementasi penuh dilakukan secara bertahap, kepastian mengenai batas waktu sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital nasional.
DJP menekankan bahwa aktivasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat untuk mengakses layanan perpajakan masa depan yang lebih terintegrasi.
Bagi wajib pajak yang ingin memastikan status akunnya aman, proses aktivasi dapat dilakukan melalui portal resmi DJP. Secara umum, langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi:
Validasi NIK menjadi NPWP: Memastikan bahwa identitas kependudukan sudah terintegrasi sebagai identitas perpajakan.
Pembaruan Profil: Mengunggah atau memperbarui data kontak seperti alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Aktivasi Melalui Tautan: Mengikuti instruksi aktivasi yang dikirimkan oleh sistem ke kanal komunikasi yang telah didaftarkan.
Menunda aktivasi hingga batas waktu terakhir, terutama jika melewati tahun 2025, dapat menimbulkan berbagai kendala teknis.
Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax berisiko mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, melakukan pembayaran pajak, hingga terkendala dalam mengakses layanan surat keterangan fiskal.
Dalam jangka panjang, ketidaksiapan akun dapat menghambat hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya bisa diselesaikan secara otomatis oleh sistem.
Mengenai pertanyaan apakah aktivasi masih bisa dilakukan di tahun 2026, DJP memberikan sinyal bahwa meskipun sistem akan terus terbuka, fungsionalitas layanan perpajakan lama secara bertahap akan diputus.
Artinya, pada tahun 2026, besar kemungkinan sistem perpajakan lama tidak lagi mendukung transaksi tertentu.
Oleh karena itu, wajib pajak yang baru melakukan aktivasi di tahun 2026 mungkin akan menghadapi antrean sistem atau kendala sinkronisasi data yang lebih rumit dibandingkan mereka yang melakukan aktivasi lebih awal.
Melakukan aktivasi akun Coretax sebelum memasuki tahun 2026 memberikan keuntungan berupa waktu adaptasi yang lebih panjang.
Wajib pajak dapat mempelajari fitur-fitur baru tanpa tekanan deadline pelaporan pajak yang mendesak.
Selain itu, dengan melakukan aktivasi lebih awal, Anda berkontribusi pada keakuratan basis data nasional yang akan mempercepat proses layanan perpajakan Anda di masa mendatang.***