Purbalingga, serayunews.com
Sabtu (18/03/2023) malam Polres Purbalingga, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasarannya terkait penertiban motor yang menggunakan knalpot brong. Hasilnya, Satlantas Polres Purbalingga mengamankan 25 kendaraan.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Totok Nuryanto mengatakan, pelaksana kegiatan adalah gabungan personel dari Satlantas dengan Satsamapta. Sasaran kegiatan adalah pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas, di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, malam Minggu biasanya banyak masyarakat yang berkumpul maupun beraktivitas di jalan raya. Oleh sebab itu, polres menggelar kegiatan ini dalam rangka penertiban pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: [insert page=’tiga-mata-air-di-owabong-sumber-kehidupan-yang-telah-memberikan-penghidupan-masyarakat-purbalingga’ display=’link’ inline]
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyampaikan, banyak kendaraan tidak standar dengan suara brong saat malam Minggu,” katanya, Minggu (19/03/2023) siang.
Kompol Totok menambahkan, hasil kegiatan ada 25 pelanggar lalu lintas. Seluruhnya adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Para pelanggar, sepeda motornya diamankan ke Mako Satlantas. Pelanggar harus melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan, tidak kena tilang.
“Pelanggar tidak kena tilang, hanya dapat teguran dan imbauan. Kendaraan bisa mereka ambil, setelah mereka lengkapi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.