
SERAYUNEWS- Suasana malam pergantian Tahun Baru 2026 dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dentuman kembang api yang biasanya menghiasi langit malam akhir tahun kali ini akan absen di sejumlah daerah Indonesia.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan melarang pesta kembang api dan petasan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat.
Ini juga sebagai bentuk empati terhadap daerah yang terdampak bencana alam dan cuaca ekstrem. Kebijakan ini juga sejalan dengan imbauan Mabes Polri yang tidak memberikan izin pesta kembang api pada puncak perayaan Tahun Baru 2026.
Sebagai gantinya, masyarakat diajak merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan bermakna. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Berikut daftar lengkap wilayah yang melarang pesta kembang api di malam Tahun Baru 2026:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan tersebut mencakup hotel, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga ruang publik lainnya.
Surat Edaran (SE) akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Meski tidak dapat sepenuhnya mengontrol aktivitas personal warga, Pemprov DKI tetap mengimbau masyarakat menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan.
Polda Jawa Tengah secara tegas melarang pesta kembang api dalam menyambut malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan polisi tidak memberikan izin penggunaan kembang api untuk perayaan tahun baru.
“Kami tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru menggunakan kembang api,” ujar Kombes Pol Artanto.
Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk empati kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo secara tegas melarang pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun penyelenggara acara.
Terkait sanksi bagi pelanggar, penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Larangan ini sejalan dengan kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin pesta kembang api secara nasional.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak menggelar pesta kembang api saat pergantian tahun 2025 ke 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai wujud empati atas bencana banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, serta mempertimbangkan potensi cuaca ekstrem berdasarkan prediksi BMKG.
Sebagai alternatif, Pemprov Jawa Timur mendorong masyarakat menggelar doa bersama sebagai simbol solidaritas, kebersamaan, dan refleksi akhir tahun.
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang serta saat perayaan Tahun Baru 2026.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan larangan ini mencakup aktivitas menyalakan, memperjualbelikan, menyimpan, hingga mendistribusikan kembang api dalam bentuk apa pun.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, mencegah kebakaran di permukiman padat, serta sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga melarang masyarakat menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Pemprov Jawa Barat akan menuangkan kebijakan tersebut dalam surat edaran resmi. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau mengisi malam tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga dan doa bersama.
Menurut Dedi, wilayah Jawa Barat selama ini memang relatif tidak terlalu euforia dalam merayakan malam pergantian tahun.
Di wilayah Cirebon, jajaran Polsek Pabedilan Polresta Cirebon aktif melakukan sosialisasi larangan kembang api dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025.
Melalui kegiatan sambang desa, petugas mengingatkan warga agar tidak menyalakan petasan dan kembang api karena berisiko menimbulkan kebakaran, cedera, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga juga diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan dan penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan.
Polres Bogor melarang penggunaan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026 sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Selain kembang api, polisi juga melarang konvoi kendaraan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, termasuk di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengeluarkan imbauan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara sederhana dan berempati. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai bencana yang melanda Indonesia sepanjang 2025.
Pemerintah daerah mendorong masyarakat merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih sederhana, seperti doa bersama dan kebersamaan keluarga.
Pemerintah Kota Solo memutuskan meniadakan pesta kembang api yang biasanya menjadi puncak kemeriahan malam tahun baru di sepanjang Jalan Slamet Riyadi.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan. Konsep perayaan malam pergantian tahun pada Rabu, 31 Desember 2025, diubah menjadi “Malam Kepedulian untuk Sumatera.”
Kegiatan tersebut akan diisi dengan doa bersama dan aksi kepedulian sosial, menggantikan euforia visual dengan pesan kemanusiaan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api pada puncak perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh Polda dan Polres di Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi gangguan keamanan, risiko kebakaran, serta dampak cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi hingga awal 2026.
Larangan pesta kembang api di berbagai daerah menandai pergeseran cara masyarakat merayakan Tahun Baru. Kemeriahan visual digantikan dengan refleksi, doa bersama, dan kebersamaan keluarga.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, kondusif, serta sarat empati sosial.