
SERAYUNEWS- Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia memasuki babak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengalihkan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke platform Coretax yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari tahun 2026.
Perubahan ini menjadi langkah besar dalam modernisasi administrasi pajak nasional.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, kehadiran Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan sistem terintegrasi yang menyatukan pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform.
Artinya, kebiasaan lama menggunakan DJP Online perlahan akan ditinggalkan. Oleh karena itu, kesiapan Wajib Pajak menjadi faktor kunci.
Mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga pemahaman alur pelaporan SPT Tahunan, semuanya perlu dipersiapkan sejak dini agar tidak terkendala saat masa pelaporan tiba.
Coretax Resmi Gantikan DJP Online Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax mulai 1 Januari 2026.
Dengan kebijakan ini, DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang sebelumnya telah terdaftar dan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Tanpa akun Coretax yang aktif, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara optimal.
Hingga akhir November 2025, DJP mencatat lebih dari 5,7 juta Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Meski angka tersebut terus meningkat, DJP menilai jumlahnya masih belum ideal dibandingkan total Wajib Pajak aktif yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan pendekatan aktif atau jemput bola guna mempercepat proses aktivasi.
Berbagai kanal layanan, baik digital maupun tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), disiapkan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, mengakses bukti potong, hingga menerbitkan faktur pajak. Tanpa aktivasi, seluruh layanan tersebut tidak bisa digunakan.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan aktivasi berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Kondisi ini tentu berisiko menimbulkan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.
Proses aktivasi akun Coretax tergolong sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri. Wajib Pajak hanya perlu mengakses laman resmi Coretax DJP dan mengikuti tahapan yang tersedia.
Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
1. Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
3. Centang Wajib Pajak sudah terdaftar
4. Masukkan NPWP/NIK, lalu klik Cari
5. Isi email dan nomor HP terdaftar
6. Lakukan verifikasi data dan centang pernyataan
7. Klik Simpan
8. Cek email dari @pajak.go.id untuk password sementara
9. Login ke Coretax, lalu ganti password
10. Akun Coretax aktif dan siap digunakan
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Fitur ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan manual dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Kode otorisasi dibuat melalui menu “Portal Saya” di Coretax dengan menentukan passphrase khusus.
Keamanan data perpajakan pun menjadi lebih terjaga karena seluruh proses bersifat digital dan terverifikasi sistem.
Pelaporan SPT Tahunan di Coretax dimulai dengan pembuatan konsep SPT. Wajib Pajak kemudian mengisi data sesuai jenis penghasilan dan status perpajakan masing-masing.
Berbeda dengan DJP Online, pengisian SPT di Coretax bersifat dinamis. Jawaban pada pertanyaan awal akan menentukan lampiran yang harus diisi selanjutnya, sehingga proses menjadi lebih terarah dan efisien.
Data penghasilan umumnya telah terisi otomatis melalui sistem prepopulated. Namun, Wajib Pajak tetap wajib melakukan pengecekan kesesuaian dengan bukti potong yang dimiliki.
Apabila data belum muncul, Wajib Pajak dapat menambahkan secara manual. Proses ini mencakup pengisian NPWP pemotong, nomor bukti potong, hingga jumlah pajak yang telah dipotong.
Coretax juga mewajibkan pengisian daftar harta dan utang sebagai bagian dari transparansi perpajakan. Data tersebut diinput melalui lampiran khusus dan menjadi elemen penting dalam SPT Tahunan.
Pengisian daftar harta bertujuan untuk mencerminkan kondisi keuangan Wajib Pajak secara menyeluruh. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar data diisi secara jujur dan akurat.
Setelah seluruh data terisi, Wajib Pajak dapat melanjutkan ke tahap penandatanganan digital menggunakan kode otorisasi DJP. Proses ini menggantikan tanda tangan basah yang sebelumnya digunakan.
SPT yang telah dilaporkan akan langsung tercatat di sistem Coretax. Bukti penerimaan surat dan dokumen SPT dapat diunduh kapan saja sebagai arsip pribadi.
DJP memastikan performa Coretax terus ditingkatkan, khususnya dari sisi kecepatan akses dan stabilitas sistem. Uji coba menunjukkan penurunan latensi signifikan pada berbagai layanan utama.
Dengan peningkatan tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat merasakan pengalaman pelaporan pajak yang lebih cepat, nyaman, dan minim gangguan teknis.
Penerapan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak nasional menandai era baru administrasi perpajakan di Indonesia.
Perubahan ini menuntut kesiapan Wajib Pajak agar dapat beradaptasi dengan mekanisme digital yang lebih terintegrasi.
Mengaktifkan akun Coretax sejak sekarang menjadi langkah bijak untuk menghindari kendala di masa pelaporan SPT Tahunan 2026.
Dengan persiapan matang, pelaporan pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga proses yang lebih mudah dan efisien.