
SERAYUNEWS- Aparat Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
Insiden tersebut terjadi di Balai Desa Butuh Kidul, Kecamatan Kalikajar, dan berujung pada penetapan tersangka.
Pelaku diamankan petugas pada Kamis, 25 Desember 2025, setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, saat korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Korban menanyakan rencana pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul untuk membahas dana belanja kegiatan betonisasi jalan Dusun Jenggeran.
Namun hingga sore hari, pertemuan yang direncanakan tak kunjung terlaksana. Pelaku sempat mengirimkan video kecelakaan dengan alasan tidak bisa hadir ke balai desa.
Tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku sudah berada di balai desa. Ia bahkan mengirimkan foto sejumlah uang dengan keterangan “ready”, seolah menandakan dana kegiatan telah tersedia.
Korban pun mendatangi balai desa dan bertemu pelaku di ruang kerja sekretaris desa. Saat korban memeriksa dokumen rincian anggaran, situasi berubah drastis.
Tanpa diduga, pelaku memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan prasasti kegiatan berbahan keramik. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban, hingga korban berhasil melarikan diri keluar balai desa sambil berteriak meminta tolong.
Korban akhirnya pingsan setelah bertemu warga, lalu mendapat pertolongan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami:
Korban langsung mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (37) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.
“Motif penganiayaan dipicu emosi pelaku karena korban menanyakan dana bantuan gubernur untuk kegiatan betonisasi. Menurut pengakuan pelaku, dana tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan lain,” jelas AKP Arif Kristiawan dalam keterangannya Minggu (28/12/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.