Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula dari pelaku yang datang ke warung milik Ari (32) di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (27/1/2022) malam tadi.
Pelaku datang berpura-pura membeli, tetapi saat pemilik warung sedang sibuk mencari barang pesanan, pelaku mengambil uang di dalam laci. Pemilik warung yang mengetahui kejadian tersebut, langsung berteriak dan sempat terjadi aksi tarik menarik dengan tersangka yang berupaya melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung berusaha menolong dan sempat menghadiahi bogem mentah ke arah pelaku.
“Petugas Polsek Cilongok yang datang ke lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan, dengan membawanya ke Mapolsek Cilongok,” ujar Berry.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4 juta, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku.
“Saat kami introgasi, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama (pencurian, red) pada tahun 2019 di Baturraden dan sempat mendekam di tahanan selama enam bulan,” kata dia.
Pengembangan lebih lanjut, pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa daerah seperti Pekunceng, Dukuhwaluh, hingga ke di Bumiayu.
“Jadi sasarannya memang uang tunai dan handphone,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hinga tujuh tahun penjara.