
SERAYUNEWS — Manajemen PT Bina Agung Damar Buana, pengembang Perumahan Griya Satria Purwokerto, kembali mangkir dari panggilan DPRD Banyumas terkait audiensi pembayaran pesangon eks karyawan.
Hingga pemanggilan ketiga, pihak perusahaan tak kunjung hadir untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Latif, menyebut sikap perusahaan sudah keterlaluan dan meminta Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) turun langsung menemui manajemen atau pemilik perusahaan.
“Ngawur lah, ngawur! Kita intervensi ke dinas (Dinaker Banyumas, red) untuk mendatangi, pokoke harus ketemu manajemen atau owner-nya!” kata Dukha Latif, Rabu (28/01/2026).
Dalam audiensi ketiga ini, DPRD menghadirkan berbagai pihak untuk mendorong penyelesaian kasus, mulai dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas.
DPRD sebelumnya mendapat informasi bahwa pihak manajemen Griya Satria akan hadir. Namun, hingga audiensi berlangsung, perwakilan perusahaan tetap tidak datang.
“Kita (DPRD, red) bukan eksekutor, hanya memberi rekomendasi, memberi saran tegas kepada dinas. Kita menekan dinas untuk menyelesaikan ini di Banyumas, jangan sampai di Semarang,” kata Dukha.
Dukha mengungkapkan, sesuai prosedur, Dinaker memang menyarankan penyelesaian lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, proses itu dinilai memberatkan pekerja karena harus bolak-balik ke Semarang.
“Oke, memang tidak ada yang berbayar tapi untuk mengurus itu eks karyawan kan perlu bolak balik ke Semarang. Iya kalau sekali selesai, kalau berkali-kali harus ke sana?! Perlu biaya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana terus memperjuangkan hak pesangon yang belum dibayarkan, meski sudah lebih dari setahun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perwakilan eks karyawan, Alfiatusoimah, mengatakan audiensi di DPRD merupakan upaya kedua setelah mediasi sebelumnya selalu gagal akibat ketidakhadiran perusahaan.
“Jadi ini kan pertemuan kedua, sebelumnya kita ini sudah bolak-balik minta pertemuan dari dinas. Ke DPRD juga karena ini udah semacam langkah terakhir, karena kita kalau ke PHI kan juga otomatis nambah biaya lagi. Mungkin harus pakai pengacara atau apa gitu, kita kurang paham,” katanya.
Alfiatun menjelaskan, ia dan tujuh rekannya di-PHK pada Agustus 2024 dengan alasan efisiensi. Saat itu perusahaan menjanjikan pesangon cair paling lambat Desember 2024.
“Bahkan lewat WhatsApp disebutkan tanggal 27 Desember 2024 akan cair sesuai undang-undang. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” ujarnya.
Mediasi di Disnakerperin pada 23 Januari 2025 sempat menghasilkan perjanjian tertulis bahwa perusahaan wajib melunasi pesangon paling lambat 30 April 2025.
Namun realisasinya, perusahaan hanya membayar sekitar 50 persen dari total kewajiban.
“Namun, faktanya perusahaan hanya membayar sekitar 50 persen. Sisanya sekitar Rp63,3 juta hingga kini belum dibayarkan,” kata Alfiatun.
Menanggapi kondisi tersebut, Dukha Latif menyebut sikap perusahaan mencerminkan ketidakbertanggungjawaban terhadap pekerja.
“Ini contoh buruk. Banyak pekerja sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun, tapi saat di-PHK haknya tidak diberikan. Untuk persoalan ini, kami sudah dua kali memfasilitasi mediasi, namun pihak perusahaan selalu mangkir,” tegasnya.
DPRD bersama Disnakerperin berencana kembali memanggil direktur perusahaan. Jika kembali mangkir, dewan tak segan mendatangi langsung lokasi perusahaan.
“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua, dan pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” katanya.
Sementara itu, Tasroh, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, menegaskan bahwa pekerja bisa langsung menempuh jalur hukum bila perjanjian dilanggar.
“Perjanjian bersama itu memiliki kekuatan hukum. Jika dilanggar, bisa langsung diajukan ke pengadilan tanpa proses panjang,” ujarnya.