Cilacap, serayunews.com – Mantan calon Wakil Bupati Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilacap 2017, Bambang Sutanto divonis 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (02/10/2019).
Dalam sidang putusan kasus penggelapan itu yang dipimpin ketua majelis hakim, Kartijono SH menyatakan terdakwa Bambang Sutanto Als Bambang Tado Bin Alm Mangunsuwardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan. sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya yang menyatakan terdakwa Bersalah telah melakukan tindak Pidana penggelapan dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cilavcap, Herianto SH menjelaskan akan bekoordinasi dengan pimpinan terkait putusan Majelis Hakim.
“Masih dikoordinasikan dengan pimpinan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” jelasnya kepada serayunews.com.
Bambang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan jual beli tanah senilai Rp 2.535.000.000. Dalam surat dakwaan, uang sebanyak itu digunaknnya sebagai modal untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil Bupati yang saat itu berpasangan dengan Frans Lukman.