
JAKARTA, SERAYUNEWS-Ma’ruf Cahyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak 9 Juli 2026. Ma’ruf ditahan dalam dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Ma’ruf adalah mantan Sekjen MPR. Setelah tak lagi menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf menjadi kandidat calon Bupati Banyumas dalam Pilkada 2024 lalu. Namun, dia gagal memenuhi persyaratan saat mendaftar ke KPU Banyumas.
PLTP Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi persnya yang diunggah di kanal YouTube KPK pada Kamis (9/7/2026), menyebutkan bahwa Ma’ruf Cahyono ditahan dalam rentang 20 hari. Seperti biasanya masa penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses hukum pada mantan Sekjen MPR tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi di lingkungan MPR pada 2025 lalu. Dugaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Ma’ruf juga telah dicegah Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan itu berlaku dari 10 Juni 2025 sampai 10 Desember 2025.
Dengan pencegahan tersebut otomatis Ma’ruf Cahyono tidak bisa bepergian keluar negeri. Sudah menjadi ketentuan pada umumnya, para tersangka kasus hukum akan dicegah keluar negeri.
Nama Ma’ruf Cahyono pada beberapa waktu lalu sempat populer di Banyumas. Sebab, balihonya banyak tersebar di Banyumas dan bahkan di Cilacap.
Kemudian, Ma’ruf sempat ramai dikabarkan akan maju dalam kontestasi Pilkada Banyumas akhir tahun lalu. Bahkan dia sudah hampir pasti maju sebagai calon Bupati Banyumas. Namun di hari-hari terakhir parpol yang mengusung Ma’ruf pindah haluan.
Kemudian pasangan Ma’ruf-Yulianti tetap mendaftar dengan komposisi parpol pendukung yang berbeda. Pendaftaran di detik-detik terakhir itu ditolak karena persyaratan administratif tak bisa dipenuhi.
Alhasil Pilkada Banyumas tahun 2024 lalu hanya diikuti satu pasangan calon yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Pasangan tersebut pun menang Pilkada Banyumas karena unggul suara atas kotak kosong.