
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang diduga membobol Store Mandja Ivan Gunawan di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto Selatan.
Polisi menduga pelaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang, meski motif tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga merusak tembok bagian belakang bangunan untuk masuk ke dalam toko. Sejumlah barang elektronik dan uang tunai kemudian dibawa kabur sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp65 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima dari Polsek Purwokerto Selatan.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta.
Menurutnya, penyidik bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Store Mandja Ivan Gunawan, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB ketika seorang karyawan datang untuk membuka toko. Saat memasuki bangunan, karyawan mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang berharga dan uang tunai telah hilang.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku masuk dengan merusak tembok bagian belakang bangunan menggunakan peralatan sederhana.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu hingga terbentuk lubang untuk akses masuk. Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil berbagai barang berharga, di antaranya satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp65 juta,” ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.
Polisi menyebut barang yang dicuri meliputi laptop, tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan awal, ASHH mengaku melakukan aksi pencurian karena terlilit sejumlah utang. Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit tablet hasil pencurian, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap pelimpahan.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan sistem keamanan bangunan guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan. Termasuk memastikan seluruh akses bangunan dalam kondisi aman dan memasang perangkat pengawasan seperti CCTV. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, ASHH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.