Purbalingga, serayunews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kejari Purbalingga, saat ini hanya menunggu jadwal sidang perdana kasus tersebut.
“Sudah kita limpahkan (ke Pengadilan Tipikor, red) kemarin, (Senin, 19 November 2022-red),” kata Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Selasa, (20/09/2022).
Setelah Kejari mendapatkan berkas dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal lakukan pemeriksaan dan menyatakan berkasnya lengkap.
“Kalau untuk jadwal sidang, belum ada,” ujarnya.
Tersangka ES, diduga melakukan tindak korupsi saat dia menjabat sebagai kepala cabang. Perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian negara sampai Rp396.485.077.
Perbuatan tersangka melanggar pasal ke satu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, anggota Sat Reskrim Polres Purbalingga mengamankan ES, belum lama ini. Polisi menangkap tersangka yang asli Purbalingga itu di Bali. ES tersangkut dugaan tindak pidana korupsi sampai ratusan juta Rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan yang masuk ke Polres Purbalingga. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti, hingga pada tahap penyidikan, dan mengamankan tersangka.
“Penahanan pada tersangka di rumah tahanan Polres Purbalingga, sejak 16 Juli 2022,” ujarnya.