
CILACAP, SERAYUNEWS – Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial WR (39) di wilayah Cilacap Utara. Polisi menyebut sedikitnya 24 anak teridentifikasi menjadi korban dalam perkara yang diduga berlangsung selama sekitar 11 tahun.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan dari seorang ibu, orang tua daripada anak korban pada tanggal 23 Juli 2026,” kata AKBP Endro saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika seorang anak berinisial FA mengaku kepada ibunya takut datang ke masjid. Korban disebut takut bertemu dengan WR yang saat itu diketahui masih menjadi marbot atau pengurus masjid.
Dari percakapan tersebut, korban kemudian mengungkap dugaan tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dialaminya.
WR diketahui memiliki kedekatan dengan lingkungan masjid tersebut. Selain masih berstatus sebagai marbot, WR sebelumnya juga pernah menjadi guru mengaji di masjid tersebut. Namun, sekitar tiga tahun lalu, WR sudah tidak lagi mengajar.
Meski demikian, berdasarkan keterangan polisi, WR masih menjalankan fungsi sebagai marbot dan bahkan masih memegang kunci akses masuk masjid hingga kasus tersebut terungkap.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga sekitar rumah korban, lingkungan rumah tersangka hingga area masjid.
WR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2026. Dari pemeriksaan dan analisis terhadap telepon selulernya, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang kemudian dikembangkan.
Penyidik kemudian mendalami keterangan sejumlah saksi dan tersangka. Dari pengembangan tersebut, polisi mendapatkan pengakuan bahwa dugaan perbuatan serupa telah dilakukan sejak sekitar 2015 hingga Juli 2026.
“Telah paling tidak ada 24 anak yang pada kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban,” ujar Endro.
Seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki. Saat dugaan peristiwa terjadi, mereka masih berusia di bawah umur. Korban termuda yang teridentifikasi berusia 13 tahun.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah lokasi. Di antaranya kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid tempat WR masih menjalankan tugas sebagai marbot.
Endro mengatakan akses tersangka terhadap masjid tersebut diduga tidak diketahui oleh pihak takmir.
WR ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan langsung ditahan. Hingga konferensi pers berlangsung, tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari.
Hingga kini, Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.