SERAYUNEWS– Pj Bupati Yunita Dyah Suminar meluncurkan Manajemen Informasi Puskesos Cilacap Bercahaya (Mari Percaya). Inovasi Pusat Kesejahteran Sosial (Puskesos) ini akan di tempatkan di seluruh desa/kelurahan, tujuannya untuk memangkas alur/prosedur dan mempermudah pelayanan. Contohnya pembuatan surat keterangan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tak perlu lagi ke kabupaten namun cukup di desa.
Peluncuran “Mari Percaya” oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar bersama Kepala Dinas Sosisal Arida Puji Hastuti di Pendapa Wijayakusuma Cilacap, Selasa (20/6/2023).
“Ini inovasi mengelola kesejahteraan sosial di Kabupaten Cilacap karena banyak sekali pelayanan yang membutuhkan waktu, dan prosedur yang harus kita pangkas,” ujar Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar dalam keterangannya.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan, “Mari Percaya” merupakan salah satu terobosan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik di Kabupaten Cilacap. Sehingga masyarakat akan terlayani dengan cepat dan baik.
“Bagus sekali, kalau Puskesos ada di desa ya pertama di Cilacap. Fungsinya mempercepat pelayanan cepat, tepat, mudah dan murah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Arida Puji Hastuti mengatakan, penerapan “Mari Percaya” di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Cilacap. Caranya, dengan memanfaatkan sumber daya manusia dari perangkat desa yang selama ini sudah mengelola terkait kesejahteraan sosial.
“Tadi contohnya satu surat rekomendasi atau surat terdaftar di dalam DTKS. Selama ini kalau sekolah harus minta ke kabupaten dari Dayeuhluhur ke sini butuh biaya berapa. Nah sekarang bisa warga akses di tingkat desa nanti ngelink ke kabupaten. Jadi cukup di desa sehingga bisa menghemat dan memudahkan pelayanan,” ujar Arida yang juga sebagai Project Leader Mari Percaya.
Arida menambahkan, dengan menempatkan Puskesos di desa/kelurahan, akan lebih mempermudah dalam pengelolaan data karena sekupnya yang lebih kecil. Hal itu juga untuk menjawab sejumlah persoalan terkait aduan masyarakat yang menanyakan soal data yang dianggap tidak valid, dan perubahan data penerima bantuannya.
Sementara itu, “Mari Percaya” yang akan ada di desa/kekurahan dan di dalamnya ada 15 jenis pelayanan, namun sementara ini belum sepenuhnya ditangani di tingkat desa.
“Ada 15 jenis pelayanan, hanya yang bisa tertangani di desa secara bertahap. Nanti mungkin masalah data, usulan PBI, JKN, surat keterangan DTKS, rekomendasi rujukan. Baru beberapa yang bisa terlayani di tingkat desa,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Dinas Sosial juga melakukan nota kesepahaman dengan 12 lembaga/instansi sebagai kemitraan. Di antaranya dengan sejumlah rumah sakit di Cilacap dan Banyumas, yayasan/panti, PMI, BPJS dan BPS Cilacap.
“Misalnya kita menangani ODGJ, jadi rujukannya nanti bisa ke rumah sakit jiwa atau ke yayasan. Kemudian persoalan lainnya misal rekomendasi rujukan, jadi akan semakin mudah dan cepat,” tandasnya.