CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Masyarakat Cilacap yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu khawatir apabila lupa masa berlaku SIM sehingga terlewat membuat SIM baru. Polisi akan mengingatkan melalui pesan singkat sebelum masa berlaku SIM habis. Melalui program SIM Reminder (Pengingat SIM) Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Cilacap, akan mengingatkan menjelang masa berlaku SIM habis.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat lantas, AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi SH SIK menjelaskan, pemohon SIM dipolres Cilacap menuliskan nomor ponsel untuk dicatat dan di masukan dalam database pemohon SIM yang ada di Satlantas Polres Cilacap. Pemberitahuan melalui pesan singkat itu, disampaikan sejak masa berlaku sim akan habis kurang satu bulan, satu minggu hingga satu hari.
“Secara otomatis akan di beritahukan melalui SMS. Jadi dengan cara seperti ini pemilik sim tidak akan lupa jika masa berlaku SIM nya akan habis,” jelasnya saat menggelar sosilaisasi operasi Simpatik Candi 2017 di Pos lalu lintas Terminal bus Cilacap, Rabu (9/3/2017).
Lebih lanjut dijelaskan, dari batas waktu masa berlaku SIM diberikan, batas tenggang waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal kadaluarsa SIM untuk diperpanjang. Namun jika melebihi batas waktu tiga bulan pemohon harus melalui proses permohonan baru melalui prosedur tes teori dan praktek.
“Mudah-mudahan dengan cara seperti ini masyarakat tidak akan lupa untuk memperpanjang sim yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis,” ungkapnya.(adi)