Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, pelayanan SIM di Polres Banjarnegara libur mulai 12 hingga 16 Mei dan akan dibuka kembali pada Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Dengan kondisi libur Lebaran tahun 2021 ini, maka bagi pengendara maupun pengemudi kendaraan yang masa SIM-nya habis pada 12 – 16 Mei 2021, maka dapat diperpanjang 17 – 19 Mei 2021.
“Yang masa SIM-nya habis pada waktu libur pelayanan, maka bisa diurus kembali 17 – 19 Mei, tetapi jika di luar jadwal tersebut, bagi pemohon yang masa SIM-nya habis, namun tidak mengurus sesuai jadwal yakni 17 – 19 Mei, maka akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jadi diharapkan pengendara ataupun pengemudi memahami aturan pelayanan tersebut. Artinya pemberian dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
Oleh sebab itu, Kasatlantas ini mengingatkan kepada para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran, diberi kesempatan untuk mengurus pada masa tenggang. Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya.