SERAYUNEWS – Masa jabatan kades jadi 8 tahun. Benarkah? Keputusan tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislagi atau Baleg DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memunculkan kesepakatan terkait revisi UU Desa.
Salah satu kesepakatannya adalah terkait masa jabatan kepala desa. DPR-Mendagri di rapat tersebut sepakat masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal dua periode.
Lantas, berapakah rincian gaji kepala desa hingga perangkat desa yang lainnya? Berikut serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
Seperti kita ketahui, banyak organisasi perangkat desa atau kepala desa menyuarakan revisi UU Desa. Salah satu isu yang mengemuka memang masa jabatan kepala desa.
Sebelum terdapat kesepakatan DPR dan Mendagri, memang ada juga tiga wacana masa jabatan kepala desa. Pertama adalah seperti saat ini yakni 6 tahun dan maksimal tiga periode. Kedua, 9 tahun dan maksimal dua periode. Ketiga, adalah 8 tahun dan maksimal dua periode.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kepala desa atau kades.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut.
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Adapun tunjangan untuk kades, yakni tanah pengelolaan desa. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, terkait dana pengelola desa yang penetapannya ada dalam APBDesa. Ketentuan penggunaaannya adalah paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Itulah informasi masa jabatan kades yang jadi 8 tahun, beserta rincian besaran gajinya dan perangkat desa lain. ***