SERAYUNEWS – Kecurigaan warga Karanglewas, Banyumas, terbukti tepat. Dua pemuda yang dicurigai hendak mengedarkan obat psikotropika berhasil ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Dari tangan mereka, polisi mengamankan puluhan butir obat terlarang dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka masing-masing berinisial ASP (24), warga Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Purwokerto Timur.
“Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan ikut Desa Pangebatan RT 04 RW 02 Kecamatan Karanglewas, Selasa (9/9/25) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba.
Kasus ini bermula ketika warga sekitar melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pemuda tersebut. Mereka kemudian berinisiatif mengamankan dan melapor ke polisi.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Berdasarkan petunjuk dari handphone salah satu tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika,” jelas Kompol Willy.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 butir obat psikotropika, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti ini diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran psikotropika.
Kini, kedua pemuda harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.