SERAYUNEWS – Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol Purn Dra Nana Sudjana AS MM, tidak melarang kepala daerah menerima tamu dari Partai Politik (Parpol).
Dia hanya mengingatkan supaya para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap menjaga netralitas di masa Pemilu ini.
“Sebagai kepala daerah, Bupati, Wali Kota, atau Pj Gubernur, harus netral. Seluruh partai ketika akan bertamu ke kita, terima dan fasilitasi sesuai aturan yang ada,” katanya, usai kegiatan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (21/12/2023).
Pejabat dari Jakarta yang ikut kontestasi politik, entah itu jadi Capres atau Cawapres, juga tidak masalah untuk menerimanya sebagai tamu.
Bahkan tidak masalah jika kepala daerah sampai melakukan penjemputan, saat para pejabat tiba di wilayah setempat.
“Misalnya mereka punya jabatan menteri atau kepala di kelembagaan, kita terima. Apalagi hanya sekedar menjemput, terpenting tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye partai. Pastikan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugasnya sebagai menteri atau pejabat tinggi,” katanya.
Para pejabat dan ASN, harus pintar membaca dan menilai. Minimal mengetahui, dalam rangka apa kunjungan para pejabat yang sedang ikut kontestasi politik itu. Sehingga, tidak menjadi boomerang yang nantinya mencederai netralitas ASN.
“Harus bisa menilai dan membedakan itu. Apakah datang ke Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dan lembaga lain, atau dalam kegiatan partai Pemilu,” kata dia.
Nana Sudjana juga berharap, seluruh stakeholder bersatu guna menyukseskan kontestasi 5 tahunan ini. Ada empat indikator pemilu berjalan lancar, di antaranya mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Masyarakat harus Ikut berpartisipasi aktif, hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata dia
Berikutnya, seluruh panitia dan pihak terkait dapat mempersiapkan dengan matang proses Pemilu 2024. Kemudian untuk petugas keamanan mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lain sebagainya harus bisa menciptakan kondusifitas.
Terakhir, meskipun pemilu berjalan serentak, namun roda pemerintahan harus tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Roda pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah, harus tetap berjalan, tidak terganggu dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.