
SERAYUNEWS – Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei, pertanyaan mengenai status hari libur kembali ramai menjadi perbincangan.
Tidak sedikit yang masih mempertanyakan apakah tanggal 2 Mei 2026 akan menjadi hari libur nasional atau seperti hari kerja biasa.
Kebingungan ini muncul karena Hardiknas merupakan salah satu hari penting dalam kalender nasional Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap 2 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional Indonesia.
Penetapan tanggal ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengenang hari kelahiran beliau yang berjasa besar dalam membangun fondasi sistem pendidikan di Indonesia jadi lebih terbuka, inklusif, dan berpihak pada rakyat.
Peringatan ini telah ditetapkan secara resmi sejak lama melalui kebijakan negara, tepatnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa Hardiknas merupakan hari besar nasional yang bersifat peringatan, bukan hari libur nasional.
Untuk tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa tanggal 2 Mei tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur kalender libur nasional setiap tahunnya.
Dalam SKB tersebut, Hardiknas tidak tercantum sebagai tanggal merah. Artinya, kegiatan perkantoran, sekolah, maupun aktivitas masyarakat pada umumnya tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya libur resmi dari pemerintah.
Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 jatuh pada hari Sabtu. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menganggap bahwa tanggal tersebut otomatis menjadi hari libur.
Namun, secara aturan resmi, status liburnya bukan karena Hardiknas, melainkan bertepatan dengan akhir pekan.
Kesalahpahaman mengenai status libur Hardiknas terjadi karena beberapa faktor. Pertama, peringatan ini sering dilaksanakan dengan upacara bendera dan kegiatan seremonial di sekolah maupun instansi pemerintah.
Hal tersebut membuat sebagian masyarakat berasumsi bahwa kegiatan belajar dan kerja dihentikan.
Kedua, karena Hardiknas termasuk dalam daftar hari besar nasional, sebagian orang mengira statusnya setara dengan hari libur nasional lain seperti Hari Kemerdekaan atau Hari Raya keagamaan. Padahal, tidak semua hari besar otomatis menjadi hari libur.
Penetapan hari libur nasional di Indonesia berdasarkan SKB Tiga Menteri yang setiap tahun mengatur daftar resmi hari libur dan cuti bersama.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyesuaikan kebutuhan kalender kerja nasional, pendidikan, serta kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pada SKB tahun 2026, Hari Pendidikan Nasional menjadi hari libur, sehingga secara hukum administrasi, 2 Mei tetap merupakan hari kerja normal.
Statusnya tetap sebagai hari peringatan nasional yang bertujuan untuk menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara dan menegaskan pentingnya pendidikan di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi salah memahami bahwa Hardiknas merupakan hari libur, karena aktivitas pada tanggal tersebut tetap berjalan normal sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri.***