SERAYUNEWS – Apakah masih wajib pakai masker di kereta? Simak penjelasan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mencabut kebijakan wajib pakai masker di tempat umum, termasuk transportasi umum.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19, ” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19.
Terkait dengan aturan baru soal penggunaan masker, VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Menteri Perhubungan Budi Karya.
Keputusan dari Kemenhub akan menjadi acuan KAI untuk menerapkan aturan soal pemakaian masker.
“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” jelasnya dikutip Serayunews.
Joni menyampaikan apabila Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. KAI juga akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat terutama pelanggan KAI.
“Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” ujarnya.
Sehingga selama aturan baru dari Menhub belum ditetapkan maka penumpang kereta masih wajib memakai masker. Syarat lainnya, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster.
Menurutnya, penggunaan masker merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan penularan Covid-19. KAI berkomitmen untuk menyediakan angkutan umum yang sehat, aman dan nyaman.
***