SERAYUNEWS– Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024. Maka dari itu, dia meminta kepada seluruh anggota untuk mempelajari buku saku yang telah dibagikan Polda Jateng.
Menurutnya, buku saku itu berisi tentang panduan serta dasar hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan. “Menjelang Pemilu 2024 ini Bhabinkamtibmas dituntut untuk lebih ekstra dalam bekerja melayani masyarakat,” ungkapnya, Jumat (26/1/2024).
Hal yang tidak kalah pentingnya, kata dia tetap jaga netralitas dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Mari bekerja dengan ikhlas dan semoga apa yang kita lakukan tercatat sebagai amal,” pinta Kompol Minarto.
Dijelaskan, menghadapi Pemilu 2024, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Temanggung, Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan).
Kegiatan itu diikuti para Anggota Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek jajaran Polres Temanggung. Kegiatan yang bertempat di Aula Polres Temanggung tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
“Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, di angka 87,8 persen, tolong dipertahankan. “Ingat jangan bosan dan merasa sudah puas dengan kinerja rekan rekan sekalian,” pintanya.
“Selalu semangat dan optimis demi melayani masyarakat di desa binaan masing masing. Dan kabupaten temanggung pada umumnya, pungkas orang nomor dua di Polres Temanggung tersebut.
Sekadar diketahui saat ini adalah masa kampanye. Masa kampanye saat ini adalah bagi calon anggota legislatif di semua tingkatan dan juga calon Presiden dan Wakil Presiden. Masa kampanye akan sampai pada 10 Februari 2024.
Pada 11 sampai 13 Februari 2024, adalah masa tenang. Pada 14 Februari 2024 adalah masa pemungutan suara atau yang biasa populer dengan istilah coblosan. Pada 14 Februari 2024, pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon Presiden-calon Wakil Presiden. Selain itu juga memilih anggota DPR RI, memilih anggota DPD RI. Kemudian memilih anggota DPRD provinsi, dan memilih anggota DPRD kabupaten/kota.