
SERAYUNEWS – Masyarakat Kabupaten Banyumas kini dapat melaporkan perubahan data kependudukan secara mandiri melalui tautan resmi KPU Banyumas atau dengan menghubungi petugas secara langsung.
Langkah ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan akurasi daftar pemilih tetap terjaga pasca-pemilu.
Melalui program bertajuk “Lapor Pemilih”, warga diminta aktif melaporkan berbagai dinamika kependudukan, seperti:
– Pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun atau sudah memiliki KTP-el.
– Laporan warga yang telah meninggal dunia.
– Perubahan domisili (pindah masuk atau keluar daerah).
– Perubahan status pekerjaan dari/menjadi TNI/Polri.
– Perbaikan elemen data (Nomor KK, NIK, nama, serta status perkawinan).
Anggota KPU Banyumas, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa keterlibatan publik sangat krusial meskipun tahapan pemungutan suara telah usai.
“Kami berharap dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya para tokoh yang memahami kondisi wilayah, untuk membantu menyukseskan program Lapor Pemilih,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Fathoni menegaskan bahwa kontribusi sekecil apa pun dari masyarakat akan berdampak besar pada validitas data kependudukan yang akan digunakan di masa mendatang.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi, KPU Banyumas turut menyampaikan terima kasih atas dedikasi warga yang terus berkomitmen menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah melalui tertib administrasi pemilih ini.